Cristiano Ronaldo Menang Gugatan Lawan Juventus, Si Nyonya Tua Wajib Bayar Tunggakan Gaji Rp 194 Miliar
Cristiano Ronaldo memenangkan gugatan hukum terhadap mantan klubnya, Juventus, terkait tunggakan gaji selama masa pandemi Covid-19. Pengadilan Tenaga Kerja Turin mewajibkan klub raksasa Italia tersebut membayar kompensasi sebesar 9,8 juta Euro atau sekitar Rp 194 miliar kepada pemain asal Portugal itu.
Putusan Pengadilan Tenaga Kerja Turin
Hakim Gian Luca Robaldo menolak banding yang diajukan pihak Juventus dan mengonfirmasi putusan arbitrase sebelumnya. Keputusan ini mengakhiri perselisihan hukum panjang antara Ronaldo dan manajemen klub asal Turin tersebut.
Kronologi Perselisihan Gaji
Kasus ini bermula saat Juventus menangguhkan pembayaran gaji pemain selama pandemi Covid-19. Pihak klub berargumen bahwa Ronaldo telah menyetujui penghapusan tunggakan gaji tersebut saat memutuskan pindah ke Manchester United pada tahun 2021.
Namun, Ronaldo meyakini dirinya masih memiliki hak atas gaji kotor senilai 19,5 juta Euro. Juventus tetap bersikeras bahwa gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang mengikat dan menolak membatalkan perjanjian pengurangan gaji yang telah disepakati sebelumnya.
Hasil Akhir Persidangan
Setelah proses persidangan yang berlangsung selama dua tahun, pengadilan akhirnya memutuskan Juventus harus membayar setengah dari total tuntutan awal. Meski hanya menerima 9,8 juta Euro, pihak Ronaldo dikabarkan puas dengan keputusan tersebut dan menerimanya.